Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal


SAMPANG, (EXPOSE MADURA)
— Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Khoirul Umam dalam perkara proyek LAPEN DID II Tahun 2020 di Kabupaten Sampang menuai keberatan keras dari tim penasihat hukum, mereka menilai, konstruksi tuntutan jaksa tidak hanya janggal, tetapi juga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam pernyataannya, Lukman Hakim.SH menegaskan bahwa sejumlah uraian dalam surat tuntutan tidak pernah terbukti selama proses persidangan, fakta yang disampaikan jaksa dinilai tidak memiliki pijakan pada pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang sah.

“Apa yang dituangkan dalam tuntutan seolah-olah fakta persidangan, padahal tidak pernah diuji dan tidak pernah terungkap di dalam sidang,” tegas Lukman. Jumat (24/04)

Menurutnya, peran Khoirul Umam dalam perkara tersebut sangat terbatas. Kliennya disebut hanya dimintai bantuan oleh pihak lain, yakni Yayan, untuk mencarikan badan usaha (CV) yang akan digunakan dalam kontrak pekerjaan.

“Di luar itu, klien kami tidak mengetahui apapun, tidak terlibat dalam perencanaan, tidak ikut dalam pengadaan, dan tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan, bahkan lokasi proyek maupun pihak pelaksana,” ujarnya.

Namun demikian, jaksa tetap menjerat terdakwa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada pokoknya mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat.

Penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak proporsional, karena menempatkan kliennya seolah-olah sebagai pelaku utama, padahal, jika merujuk pada fakta persidangan, peran terdakwa dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai pembantu tindak pidana.

“Seharusnya konstruksi hukum yang digunakan adalah Pasal 21 KUHP Baru, bukan Pasal 603 jo 20. Karena posisi klien kami, jika pun dianggap terlibat, hanya sebatas membantu, bukan pelaku utama,” tegasnya.

Dalam Pasal 21 KUHP Baru, disebutkan bahwa pembantu tindak pidana hanya dapat dipidana maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pelaku utama. Artinya, terdapat perbedaan signifikan dalam bobot pertanggungjawaban hukum.

Jika menggunakan pasal yang diterapkan jaksa, terdakwa berpotensi menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, sementara jika dikualifikasikan sebagai pembantu tindak pidana, ancaman maksimalnya menjadi sekitar dua pertiga dari hukuman tersebut.

“Ini bukan sekedar soal pasal, tetapi soal keadilan, menyamakan peran yang berbeda jelas melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana,” lanjut Lukman

Kasus ini kini menjadi perhatian, terutama terkait konsistensi antara fakta persidangan dengan konstruksi tuntutan, perbedaan tafsir mengenai peran terdakwa diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam putusan majelis hakim mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal
  • Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal
  • Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal
  • Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal
  • Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal
  • Penasehat Hukum Protes Keras Tuntutan Jaksa, Kasus LAPEN DID II 2020 Sampang Dinilai Janggal
Posting Komentar